Upaya Pelestarian Lingkungan
Pelestarian lingkungan pada saat ini dikalangan masyarakat sangat kurang, dimana masyarakat tidak ada kesadaran dalam membenahi lingkungannya, salah satu contoh yaitu membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah pada tempatnya adalah suatu hal yang begitu mudah untuk dilakukan untuk menjaga lingkungan namun kebanyakan masyarakat kini kesadarannya kurang akan pelestarian lingkungan sehingga membuat adanya ketidaknyamanan pada lingkungan tersebut, dalam upaya pelestarian lingkungan yang dibutuhkan hanyalah tingkat kesadaran masyarakat atas lingkungannya dan adanya kebersamaan antar masyarakat dalam menjaga pelestarian lingkungannya. Apabila masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi akan lingkungannya maka akan terjadi setiap saat pelestarian lingkungan pada masyarakat tersebut sehingga dapat mengurangi sarang bibit penyakit pada lingkungan masyarakat tersebut.
Beberapa contoh upaya pelestarian lingkungan adalah :
- Penanaman dan pemeliharaan pohon disekitar jalan pada perkotaan
Penanaman dan pemeliharaan pohon disekitar jalan di kota adalah salah satu upaya pelestarian lingkungan dimana mengurangi polusi udara dan dapat juga membuat kota indah
- Larangan pembuangan limbah
Larangan pembuangan limbah adalah upaya pelestarian lingkungan dimana agar limbah tidak langsung ke sungai dan mengurangi pencemaran air
-Adanya Reboisasi
Dengan adanya reboisasi sehingga membuat lingkungan menjadi hidup dikarenakan adanya penanaman kembali pohon-pohon yang sudah ditebang dan menjaga pelestarian lingkungan tersebut
Upaya pelestarian lingkungan juga bukan hanya dilakukan masyarakat, pemerintah juga ikut serta dalam upaya pelestarian lingkungan, sehingga pemerintah membuat undang-undang pelestarian lingkungan yaitu yang terdapat pada Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Undang-undang tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak
Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Danau
atau Perusakan Laut, dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk itu masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama dalam upaya pelestarian lingkungan karena dengan adanya pelestarian lingkungan masyrakat dapat hidup bersih,aman dan jauh dari penyakit, untuk itu marilah kita melakukan pelestarian lingkungan pada lingkungan kita masing-masing karena dengan adanya pelestarian lingkungan maka terjagalah bumi kita dan jauh dari bencana alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar